OPINI: Pro Kontra Pilkada
Perdebatan yang potensial terjadi lagi, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah, bukanlah perdebatan baru di dalam sejarah demokrasi di
Indonesia. Pro kontra kutub demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan sudah ada sejak awal kemerdekaan serta sama sama memiliki legitimasi ideologis Pancasila dan UUD 1945.
Kutub demokrasi langsung, tentu menginginkan pilkada menjadi simbol kehadiran rakyat dalam ruang politik sekaligus tidak kehilangan kontrol terhadap kekuasaan di daerahnya, sedangkan kutub demokrasi perwakilan inginkan pemilihan cerdas sekaligus menjadi forum deliberatif yang mampu melihat kapasitas, integritas serta visi calon pemimpin daerah secara rasional, bukan emosional.
Oleh: IBG Dharma Putra
Gelombang perdebatan diperkuat oleh adanya pengalaman pilkada langsung di era reformasi, dengan biaya politik yang mahal, serta dugaan bahwa pilkada langsung yang jadi pemicu aksi korupsi kepala daerah pasca terpilih di satu sisi, sedang di sisi lain amanat reformasi, yang ingin mendekatkan kekuasaan pada rakyat sehingga Pilkada langsung dipandang bak cermin adanya mekanisme akuntabilitas politik nyata meskipun penuh cacat.
Perbenturan pro dan kontra kedua kutub diatas, mungkin dijodohkan menjadi Pilkada perwakilan bernuansa akuntabilitas Pilkada langsung kalau
DPRD dipilih dalam pemilu yang tidak mereduksi peran pemilih hingga bermakna partisipasi dan bukan mobilisasi dengan uang. Pilkada hemat tetapi bermutu tinggi, wajib diawali oleh pemilu legislatif luber jurdil secara substansial.
Anggota DPRD yang dipilih dalam pemilihan model begitu, akan merepresentasikan rakyat, bekerja transparan, serta tak akan melakukan transaksi kotor. Anggota DPRD punya integritas, mempunyai keberanian melakukan musyawarah secara terbuka dengan penegakan etika politik tegas dan konsisten dalam pengawasan publik yang dilembagakan.
Strategi utama yang dilakukan untuk mencegah transaksi politik dan membuat ketahanan moral anggota DPRD, adalah seleksi kader berbasis merit, diperkuat dengan uji publik, pembatasan biaya pencalonan disertai keharusan mengikuti pendidikan Pancasila dan etika politik.
Selanjutnya dipastikan bahwa pemilih berperan sebagai subjek politik berakal sehat serta bukan objek transaksi, dengan pembatasan pemberian sumbangan, audit dana kampanye secara ketat dan tegas disertai kewajiban penandatanganan kontrak politik dengan masyarakat dengan cara terbuka.
Semua sidang di DPRD dinyatakan terbuka dan wajib disiarkan pada masyarakat sehingga bisa dipastikan bahwa perdebatan dan musyawarah yang dilakukan dalam rangka pencarian tujuan bersama dan bukan arena kompromi bertujuan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yang penting dipastikan adalah adanya sistem pengawasan yang melekat pada mekanisme kerja DPRD dan bukan hanya karena tekanan insidental saja. Dengan begitu pengawasan publik wajib dilembagakan sehingga tak reaktif tapi rutin dan berkelanjutan.
Akhirnya, masyarakat tidak boleh tinggal diam tetapi wajib peduli serta berpartisipasi dengan ikut menjaga integritas wakilnya secara aktif dan produktif. Ingatkah bahwa demokrasi yang
bermakna tidak lahir hanya dari prosedur tetapi
dari integritas aktor politik, tata kelola terbuka,
dan pengawasan publik yang dilembagakan. ()

Post a Comment