Telaah Pakar: Benarkah Risiko Pidana Mengintai Pengelolaan Dapur Program Makan Bergizi Gratis?
MEDIANUSANOW - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai memiliki risiko hukum pidana tinggi, khususnya pada aspek pengelolaan dapur. Risiko tersebut mencakup keselamatan pangan, pengelolaan keuangan negara, administrasi, hingga pengelolaan limbah.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Direktur Utama Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri, Sabtu (10/1/2026).
Dalam berita ini, pembaca akan mengetahui:
1. Mengapa dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi titik krusial dengan risiko hukum pidana tinggi.
2. Bentuk pertanggungjawaban pidana pengelola dapur MBG, baik secara individu maupun korporasi, berdasarkan KUHP baru.
3. Ancaman pidana akibat kelalaian dalam keamanan dan kesehatan pangan, termasuk risiko keracunan massal.
4. Potensi tindak pidana korupsi dan pemalsuan administrasi dalam pengelolaan anggaran MBG.
5. Pentingnya kepatuhan hukum dan tata kelola yang ketat untuk mencegah masalah pidana dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Pazri, dapur MBG tidak dapat dipandang semata sebagai ruang produksi makanan, melainkan sebagai titik krusial yang bersentuhan langsung dengan keselamatan manusia dan pertanggungjawaban hukum. “Dalam perspektif hukum pidana, niat baik tidak menghapus pertanggungjawaban jika terjadi kelalaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, pengelola dapur MBG, mulai dari kepala SPPG, pengelola operasional, vendor katering, hingga badan hukum yang menaungi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pasal 45 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan untuk dan atas nama korporasi oleh pengurus atau pihak yang memiliki hubungan fungsional serta memberikan keuntungan bagi korporasi.
Risiko pidana paling nyata, kata Pazri, berada pada aspek keamanan pangan. Kelalaian dalam pengolahan makanan berpotensi menyebabkan keracunan massal, penyebaran penyakit, hingga kematian. KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun apabila kelalaian mengakibatkan luka berat, dan maksimal lima tahun jika mengakibatkan kematian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga membuka ruang pemidanaan terhadap pihak yang memproduksi atau mendistribusikan pangan yang membahayakan kesehatan.
“Standar kehati-hatian dalam kegiatan berisiko tinggi seperti dapur MBG dituntut sangat tinggi. Kelalaian berat dapat dipidana,” ujar Pazri.
Ia juga menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dapur MBG karena program ini dibiayai oleh anggaran negara. Praktik seperti penggelembungan harga bahan pangan, laporan fiktif, hingga manipulasi pengadaan berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Risiko lain muncul pada aspek administrasi. Pemalsuan data penerima, nota pembelian fiktif, atau sertifikasi dapur yang tidak sesuai fakta dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Aspek lingkungan juga dinilai kerap luput dari perhatian. Limbah dapur MBG yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut, badan usaha maupun pengurusnya dapat dipidana apabila pencemaran lingkungan terjadi akibat kelalaian.
Untuk meminimalkan risiko hukum, Pazri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pelatihan rutin sumber daya manusia, audit internal, serta administrasi yang transparan dan akuntabel.
“Program MBG bukan zona kebal hukum. Karena menyangkut keselamatan anak-anak dan uang negara, standar pertanggungjawabannya justru harus lebih tinggi,” kata dia.
Ia mengingatkan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan program publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (esw)
Foto: Radar Jogja

Post a Comment