Batas Pengawasan DPR Disorot, DR Pazri: Berpotensi Intervensi Proses Hukum
MEDIANUSANOW - Keterlibatan Komisi III DPR RI dalam sejumlah perkara hukum menuai sorotan terkait batas antara fungsi pengawasan dan potensi intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri, menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan agar fungsi tersebut tidak melampaui batas hingga memengaruhi substansi atau hasil perkara.
“Persoalan muncul ketika pengawasan tidak lagi berhenti pada proses, melainkan mulai menyentuh bahkan mengarahkan hasil suatu perkara,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Sorotan ini menguat seiring sejumlah kasus yang melibatkan peran aktif Komisi III DPR RI. Dalam kasus Amsal Christy Sitepu, Komisi III melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) menyatakan adanya dugaan kriminalisasi, bahkan merekomendasikan pembebasan serta menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan. Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas.
Meski putusan tersebut dinilai sebagai bentuk keadilan, Pazri menilai muncul pertanyaan mengenai sejauh mana dinamika politik memengaruhi proses peradilan.
Fenomena serupa juga terlihat dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Komisi III mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas, yang dinilai sebagai bentuk penilaian terhadap substansi putusan.
Sementara itu, dalam kasus Ferdy Sambo, Komisi III aktif menggelar rapat yang menekan keterbukaan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai berkontribusi terhadap transparansi, namun sekaligus menunjukkan kuatnya pengaruh politik dalam penanganan perkara besar.
Pola keterlibatan serupa juga terjadi dalam sejumlah kasus lain, seperti Novel Baswedan, perkara Bibit-Chandra, hingga kasus Jessica Kumala Wongso, di mana peran DPR dinilai turut membentuk opini publik yang beririsan dengan proses hukum.
Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Komisi III merespons dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum, termasuk memastikan pelaku diproses melalui peradilan umum.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Namun, di sisi lain, dinilai menunjukkan kecenderungan DPR dalam memberi arah terhadap proses hukum.
“Komisi III tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mulai memberi arah terhadap bagaimana proses hukum seharusnya dijalankan,” kata Pazri.
Ia menilai kondisi ini menempatkan Komisi III dalam posisi ambivalen, antara menjaga akuntabilitas dan berpotensi menjadi sumber tekanan politik terhadap proses hukum.
Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan. Hakim, kata dia, harus bebas dari tekanan lembaga politik, opini publik, maupun kepentingan kekuasaan.
Jika tidak ada batas yang jelas, lanjutnya, bukan hanya independensi hakim yang terancam, tetapi juga legitimasi putusan pengadilan. Hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pazri menegaskan, pengawasan DPR harus tetap berada dalam koridor konstitusional. Komisi III berperan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penegakan hukum, namun tidak untuk memengaruhi hasil akhir perkara.
“Keputusan hukum harus lahir dari proses yang objektif dan bebas intervensi, bukan dari tekanan politik,” tegasnya. (mnn)

Post a Comment