Pasal Santet dalam KUHP Baru: Mengadili Niat, Bukan Gaib
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai babak baru dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 252, yang kerap dilabeli secara populer sebagai Pasal Santet. Istilah ini, meskipun provokatif, sering kali menyesatkan pemahaman. Sebab, norma tersebut sejatinya tidak dimaksudkan untuk mengadili fenomena gaib, melainkan untuk mengatur perilaku manusia yang memanfaatkan klaim gaib untuk tujuan yang merugikan.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Secara normatif, Pasal 252 KUHP menyatakan (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Ketentuan ini harus dipahami dalam kerangka teori hukum pidana modern. Dalam literatur klasik, sebagaimana dijelaskan oleh Andi Hamzah, delik formil adalah delik yang dianggap selesai pada saat perbuatan dilakukan tanpa harus menunggu akibat. Pasal 252 jelas berada dalam kategori ini. Negara tidak berkepentingan untuk membuktikan apakah santet benar-benar bekerja atau tidak. Fokusnya adalah pada tindakan menyatakan dan menawarkan jasa yang mengandung niat mencelakai.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Simons yang menempatkan strafbaar feit sebagai perbuatan yang dilarang karena sifat melawan hukumnya, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian, ketika seseorang menawarkan jasa santet untuk mencelakai orang lain, perbuatan tersebut telah memiliki kualitas melawan hukum karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih jauh, Pasal 252 mencerminkan perkembangan penting dalam teori mens rea. Menurut H. L. A. Hart, hukum pidana modern tidak hanya melihat niat sebagai kondisi batin, tetapi juga sebagai sesuatu yang harus tampak dalam tindakan yang dapat diamati. Ketika niat jahat telah dinyatakan secara terbuka melalui penawaran jasa, maka ia telah memasuki ranah yang dapat dijangkau oleh hukum.
Dari perspektif kebijakan kriminal, ketentuan ini juga mencerminkan pendekatan preventif. Johannes Andenaes menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai alat pencegah. Negara tidak perlu menunggu adanya korban nyata untuk bertindak, karena potensi bahaya sudah muncul sejak adanya komunikasi dan transaksi yang mengarah pada perbuatan jahat.
Dalam konteks sosial Indonesia, urgensi norma ini menjadi semakin jelas. Praktik santet selama ini tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan individual, tetapi juga sering menjadi pemicu konflik sosial, penipuan, hingga tindakan main hakim sendiri. Dalam kerangka teori harm principle dari Joel Feinberg, negara memiliki legitimasi untuk membatasi suatu tindakan apabila tindakan tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain. Klaim santet, meskipun tidak dapat diverifikasi secara ilmiah, tetap dapat menimbulkan kerugian sosial yang nyata, baik dalam bentuk ketakutan, tekanan psikologis, maupun konflik horizontal.
Analogi yang relevan adalah praktik pembunuh bayaran. Hukum tidak menunggu korban benar-benar terbunuh untuk bertindak. Penawaran jasa itu sendiri sudah cukup untuk dikualifikasikan sebagai perbuatan berbahaya. Dalam logika yang sama, Pasal 252 menempatkan santet sebagai simbol ancaman yang memiliki dampak sosial, bukan sebagai fenomena metafisik yang harus dibuktikan kebenarannya.
Namun demikian, penting untuk menegaskan batas norma ini agar tidak disalahgunakan. Pasal 252 tidak dapat dijadikan alat untuk mengkriminalisasi keyakinan atau praktik spiritual seseorang. Unsur kunci yang harus ada adalah adanya pernyataan dan penawaran jasa untuk mencelakai orang lain. Tanpa unsur tersebut, hukum tidak memiliki dasar untuk melakukan intervensi. Di sinilah keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan penghormatan terhadap kebebasan berkeyakinan harus dijaga.
Dengan demikian, Pasal 252 KUHP Baru mencerminkan upaya negara untuk menjaga rasionalitas dalam ruang publik tanpa harus memasuki perdebatan metafisik. Negara tidak mengadili apakah santet itu ada atau tidak, melainkan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan klaim tersebut untuk menciptakan ancaman, ketakutan, atau keuntungan yang merugikan orang lain.
Esensi dari ketentuan ini sederhana namun fundamental yang dikriminalisasi bukanlah hal gaib, melainkan niat jahat yang telah diwujudkan dalam tindakan nyata. Dalam konteks ini, hukum pidana kembali pada fungsi utamanya, yakni melindungi masyarakat dari bahaya termasuk bahaya yang bersembunyi di balik narasi yang tidak kasat mata. ()

Post a Comment