Header Ads

OPINI: Harga Murah dalam Lelang, Antara Mekanisme Pasar dan Cacat Keadilan

Lelang sebagai salah satu mekanisme penjualan aset negara, aset hasil eksekusi, maupun agunan kredit perbankan pada hakikatnya merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menghadirkan kepastian, keterbukaan, dan keadilan. Namun dalam praktik, muncul fenomena yang terus berulang, objek lelang dijual jauh di bawah nilai pasar atau under value, sehingga menimbulkan kerugian dan kecurigaan terhadap integritas prosesnya. Di titik ini, hukum tidak cukup hanya berbicara tentang sah atau tidaknya prosedur, tetapi juga harus menjawab apakah keadilan benar-benar terwujud.

Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dirut Borneo Law Firm & LBH Borneo Nusantara

Secara normatif, KUHPerdata melalui Pasal 1320 dan Pasal 1338 menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun asas pacta sunt servanda tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia dibatasi oleh prinsip itikad baik dan kepatutan. Dalam perspektif teori hukum, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh semata-mata mengejar kepastian (rechtssicherheit), tetapi juga harus menjunjung keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmabigkeit). Ketika suatu lelang secara formal sah, tetapi menghasilkan ketidakadilan yang nyata karena harga yang tidak wajar, maka di situlah hukum diuji: apakah ia tetap teguh pada teks, atau berani menegakkan nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 secara tegas mensyaratkan bahwa nilai limit harus didasarkan pada penilaian yang objektif oleh penilai independen. Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan merupakan manifestasi dari prinsip fair value dalam hukum ekonomi. Dalam kacamata teori keadilan distributif Aristoteles, setiap pihak harus memperoleh bagian yang proporsional. Menjual aset jauh di bawah nilai wajar tanpa dasar yang sah berarti merusak proporsionalitas tersebut dan menciptakan ketimpangan yang tidak dapat dibenarkan.

Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa cacat dalam penetapan nilai limit merupakan cacat substantif. Putusan Nomor 491 K/Sip/1973 menyatakan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila terdapat cacat prosedur, sementara Putusan Nomor 2304 K/PDT/2017 menegaskan bahwa nilai limit yang tidak wajar dapat menjadi dasar pembatalan. Bahkan dalam Putusan Nomor 302 K/PDT/2019, Mahkamah Agung menempatkan appraisal sebagai elemen krusial dalam menjaga objektivitas lelang. Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat bagaimana proses dilakukan, tetapi juga apa hasil yang dihasilkan.

Fenomena lelang di bawah harga pasar dapat dianalogikan seperti sebuah pertandingan yang tampak sah di atas kertas, namun sejak awal telah diatur hasilnya. Semua prosedur mungkin dijalankan, peluit dibunyikan, dan aturan diikuti, tetapi jika nilai limit telah ditetapkan terlalu rendah, maka hasilnya menjadi dapat diprediksi dan tidak lagi mencerminkan kompetisi yang sehat. Dalam konteks ini, lelang kehilangan esensinya sebagai mekanisme pasar yang terbuka dan berubah menjadi ruang yang rawan manipulasi.

Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan menetapkan nilai limit yang tidak wajar dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dikenal dalam konsep detournement de pouvoir. Negara atau pejabat tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan tersebut. Ketika kewenangan lelang digunakan dengan cara yang merugikan pihak tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Bahkan, apabila menimbulkan kerugian negara, maka dimensi pidana tidak dapat diabaikan.

Dari sudut pandang teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, hukum harus memberikan perlindungan preventif dan represif kepada warga negara. Dalam konteks lelang, perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban appraisal dan transparansi, sedangkan perlindungan represif hadir melalui mekanisme gugatan di pengadilan. Debitur sebagai pihak yang paling terdampak tetap memiliki hak untuk menggugat pembatalan lelang, mengajukan perlawanan, dan menuntut keadilan atas kerugian yang dialami.

Pembeli lelang memang pada prinsipnya dilindungi sebagai pihak beritikad baik. Namun perlindungan tersebut tidak absolut. Dalam teori hukum benda, suatu perolehan hak yang lahir dari proses yang cacat tidak dapat menghasilkan hak yang sempurna. Dengan demikian, ketika lelang terbukti mengandung cacat substantif, maka perlindungan terhadap pembeli pun dapat gugur. Risalah lelang sebagai akta otentik tidak dapat menjadi tameng untuk menutupi cacat yang terjadi dalam proses sebelumnya.

Persoalan lelang di bawah harga pasar bukan semata-mata persoalan angka, tetapi persoalan keadilan. Hukum tidak boleh terjebak pada formalisme yang kaku hingga mengabaikan realitas ketidakadilan yang nyata. Sebagaimana dikatakan oleh Roscoe Pound, hukum harus berfungsi sebagai a tool of social engineering, yang mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketika lelang dijalankan tanpa memperhatikan nilai kewajaran, maka hukum telah gagal menjalankan fungsi tersebut.

Lelang yang sehat adalah lelang yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif. Ketika harga tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar, maka yang runtuh bukan hanya nilai ekonomi suatu aset, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum. Di situlah hukum dituntut untuk hadir, tidak sekadar sebagai aturan, tetapi sebagai penjaga keadilan yang sesungguhnya. ()
close
pop up banner