Header Ads

OPINI: Ketika Dakwaan Kabur, Keadilan Pun Samar, Menimbang Ulang Eksepsi dalam Perspektif KUHAP Baru

Dalam praktek peradilan pidana, Surat Dakwaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jantung dari keseluruhan proses pembuktian. Dari sanalah arah, batas, dan legitimasi suatu perkara ditentukan. Ketika dakwaan disusun secara kabur, tidak cermat, atau bahkan imajiner, maka sesungguhnya yang terancam bukan hanya kepentingan Terdakwa, tetapi juga integritas sistem peradilan itu sendiri.

Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI),Direktur Utama Borneo Law Firm & Pendiri LBH Borneo Nusantara

Secara teoritik, hukum acara pidana Indonesia menganut prinsip due process of law, yang mensyaratkan bahwa setiap orang yang dihadapkan ke pengadilan harus mengetahui secara jelas dan terperinci tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hal ini sejalan dengan doktrin fair trial yang berkembang dalam hukum modern, di mana hak untuk membela diri (right to defense) hanya dapat dijalankan secara efektif apabila rumusan dakwaan disusun secara terang, spesifik, dan tidak multitafsir.

Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menjadi norma fundamental yang tidak dapat ditawar. Dakwaan wajib memuat unsur tindak pidana secara jelas, cermat, dan lengkap. Ketika syarat ini dilanggar, maka lahirlah apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai obscuur libel suatu keadaan di mana rumusan dakwaan kabur sehingga kehilangan kepastian hukum. Dalam teori hukum, kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakjelasan, tetapi juga berpotensi melanggar asas lex certa dan lex stricta, yang mengharuskan setiap perumusan delik dilakukan secara tegas dan tidak multitafsir.
Sebagai analogi, Surat Dakwaan dapat diibaratkan sebagai peta perjalanan dalam suatu persidangan. Jika peta tersebut tidak jelas tanpa arah, tanpa batas, dan tanpa titik koordinat yang pasti maka bukan hanya hakim yang tersesat dalam menilai perkara, tetapi juga Terdakwa yang kehilangan orientasi dalam menyusun pembelaannya. Dalam keadaan demikian, proses peradilan berubah dari mekanisme pencarian kebenaran menjadi sekadar formalitas yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.

Lebih jauh, perkembangan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang signifikan. Istilah eksepsi kini bertransformasi menjadi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan terminologi, melainkan penegasan bahwa keberatan terhadap dakwaan harus difokuskan pada aspek formil yang bersifat limitatif, seperti kompetensi pengadilan, ne bis in idem, daluwarsa, atau cacat formil dakwaan.

Secara teoritis, pembatasan ini mencerminkan pendekatan procedural efficiency, yakni upaya untuk menghentikan perkara sejak dini apabila terdapat cacat mendasar dalam dakwaan. Dengan demikian, pengadilan tidak perlu memasuki pokok perkara yang sejatinya sudah cacat sejak awal. Ini sejalan dengan asas justice delayed is justice denied, di mana proses yang berlarut-larut akibat kesalahan mendasar justru merugikan semua pihak.

Namun demikian, pembatasan ruang lingkup perlawanan tidak boleh dimaknai sebagai penyempitan perlindungan terhadap Terdakwa. Justru sebaliknya, hal ini menuntut ketelitian yang lebih tinggi dari Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan. Karena sekali dakwaan dinyatakan cacat formil, maka konsekuensinya bersifat fatal, perkara tidak dapat dilanjutkan.

Sebagai contoh konkret, dalam suatu perkara korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak, seringkali Penuntut Umum mencampuradukkan peran masing-masing terdakwa tanpa menjelaskan secara rinci siapa melakukan apa, kapan, dan bagaimana perbuatannya terjadi. Akibatnya, unsur actus reus dan mens rea tidak terurai secara spesifik. Dalam situasi seperti ini, dakwaan menjadi kabur karena tidak memenuhi standar individualisasi pertanggungjawaban pidana. Jika diuji melalui mekanisme eksepsi atau perlawanan, dakwaan semacam ini berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Contoh lain dapat ditemukan dalam perkara penipuan atau penggelapan, di mana unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan seringkali hanya disebut secara normatif tanpa uraian faktual yang konkret. Padahal, dalam teori pembuktian, setiap unsur delik harus diuraikan dalam bentuk peristiwa hukum yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, dakwaan hanya menjadi konstruksi asumtif yang tidak memiliki basis evidensial.

Pada titik inilah peran Majelis Hakim menjadi krusial. Hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi harus aktif menguji kualitas dakwaan sejak awal. Putusan sela atas eksepsi atau perlawanan bukan hanya formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga agar proses peradilan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Akhirnya, harus ditegaskan bahwa keberadaan eksepsi atau perlawanan dalam KUHAP Baru bukanlah alat untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme korektif untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diperiksa benar-benar layak secara yuridis. Ketika dakwaan kabur, maka keadilan pun menjadi samar. Dan dalam sistem hukum yang beradab, keadilan yang samar adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.

Dengan demikian, menerima eksepsi atau perlawanan atas dakwaan yang cacat bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan justru manifestasi dari tegaknya hukum itu sendiri. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya menuntut kepastian, tetapi juga keadilan yang nyata dan dapat dirasakan. ()
close
pop up banner