Penyidikan Berlarut-Larut Dinilai Langgar Kepastian Hukum dan Due Process
MEDIANUSANOW - Praktek penyidikan perkara pidana yang berlarut-larut tanpa kepastian dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum dan due process of law. Hal ini mengemuka dalam refleksi kritis yang disampaikan Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri.
Pazri menilai, fenomena bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum,.yang dikenal sebagai P-19, kerap terjadi tanpa arah penyelesaian yang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berdampak pada hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Penyidikan yang berjalan tanpa batas waktu yang jelas merupakan bentuk nyata hilangnya kepastian hukum,” ujar Pazri dalam keterangannya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut, penyidik diberikan batas waktu maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh penuntut umum.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur kewajiban dilakukannya gelar perkara yang melibatkan penyidik, penuntut umum, pengawas, dan ahli guna menentukan arah penyelesaian perkara. Hasilnya harus memberikan kepastian, apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Secara normatif, tidak ada ruang bagi penyidikan yang berjalan tanpa kepastian. Pasal 62 dirancang untuk memastikan setiap perkara bergerak menuju kejelasan,” tegasnya.
Namun, dalam prakteknya, mekanisme tersebut dinilai belum berjalan optimal. Proses pengembalian berkas perkara sering terjadi berulang kali tanpa keputusan akhir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang terlibat.
Pazri juga menyoroti bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, yang menjamin setiap individu mendapatkan proses hukum yang adil dalam waktu yang wajar. Menurutnya, status hukum yang menggantung tanpa kejelasan dapat merugikan individu meskipun belum ada putusan pengadilan.
Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan secara pasif (abuse of power by omission), ketika aparat penegak hukum tidak menjalankan kewajibannya secara efektif.
Lebih lanjut, Pazri mengingatkan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan mandat fundamental dalam sistem peradilan pidana. Ketika penyidikan berlangsung tanpa kepastian, maka yang terjadi adalah penundaan keadilan.
“Penyidikan yang berulang tanpa kepastian bukan lagi proses pencarian keadilan, melainkan bentuk penundaan keadilan itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, apabila mekanisme gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 tidak menghasilkan keputusan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum, termasuk praperadilan.
Pazri menegaskan, penyidikan yang berlarut-larut bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut perlindungan hak warga negara.
“Hukum yang tertunda adalah keadilan yang dihilangkan. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas,” pungkasnya. (mnn)

Post a Comment