Header Ads

Isbat Nikah Penting untuk Lindungi Hak Istri dan Anak

MEDIANUSANOW - Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri menegaskan pentingnya isbat nikah bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Menurut Pazri, praktik perkawinan yang hanya sah secara agama masih banyak terjadi di masyarakat. Padahal, tanpa pencatatan negara, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna.

“Secara spiritual mungkin sudah sah, tetapi secara hukum belum memiliki kekuatan yang cukup. Ini berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, negara telah menyediakan mekanisme melalui permohonan isbat nikah di untuk memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan yang belum tercatat. Ketentuan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pazri menilai, isbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang konkret, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa buku nikah, posisi istri dalam sengketa hukum menjadi lemah dan berpotensi kehilangan hak-haknya.

“Dalam banyak kasus, istri bisa kesulitan menuntut nafkah, mut’ah, bahkan hak atas harta bersama karena tidak memiliki bukti perkawinan yang sah secara negara,” katanya.

Selain itu, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat juga menghadapi kendala administratif, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, yang berdampak pada akses pendidikan dan layanan publik lainnya.

Lebih lanjut, Pazri menjelaskan bahwa isbat nikah menjadi jembatan antara keabsahan agama dan pengakuan negara. Ia mengibaratkan perkawinan yang tidak tercatat seperti hubungan yang diakui secara sosial, tetapi lemah dalam pembuktian hukum.

“Isbat nikah ini seperti sertifikasi. Ia memastikan hubungan yang sudah ada secara sah juga diakui dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan. Hakim tetap akan memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi rukun dan syarat sah menurut hukum Islam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pazri menambahkan, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari sistem hukum modern yang menuntut tertib administrasi untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

“Negara bukan hanya mencatat, tetapi juga melindungi. Isbat nikah adalah bentuk kehadiran negara agar setiap ikatan keluarga memiliki kepastian dan jaminan hukum,” katanya. (mnn)

close
pop up banner