Header Ads

DR Muhamad Pazri: Putusan MK Soal Kerugian Negara Perkuat Kepastian Hukum

MEDIANUSANOW — Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri menilai putusan (MK) yang menetapkan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penentu kerugian negara merupakan langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum.


Pazri mengatakan, selama ini praktik penegakan hukum kerap diwarnai perbedaan perhitungan kerugian negara antara berbagai lembaga, mulai dari BPK, BPKP, inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu disparitas putusan di pengadilan.

“Perbedaan angka kerugian negara ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar Pazri, merespons putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Menurut dia, penegasan MK bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) merupakan bentuk perlindungan terhadap warga negara agar tidak mudah dikriminalisasi berdasarkan asumsi atau potensi kerugian semata.

Ia menilai, pendekatan tersebut menempatkan kerugian negara sebagai delik materiil yang harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara objektif. Dengan demikian, proses pembuktian dalam perkara korupsi menjadi lebih terukur.

Lebih lanjut, Pazri menyebut penetapan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang merupakan konsekuensi logis dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 23E UUD 1945.

“Ini bukan monopoli kewenangan, tetapi implementasi dari desain konstitusional yang sudah jelas menempatkan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa keuangan negara,” katanya.

Pazri menambahkan, keberadaan satu standar resmi dalam menentukan kerugian negara akan membuat sistem penegakan hukum lebih konsisten dan akuntabel. Penegak hukum pun tidak lagi terjebak pada perdebatan angka, melainkan dapat fokus pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa putusan tersebut membatasi kebebasan hakim. Menurutnya, prinsip kebebasan pembuktian tetap berlaku, namun untuk aspek teknis seperti penentuan kerugian negara, diperlukan otoritas yang memiliki kompetensi dan legitimasi konstitusional.

“Kalau semua pihak bisa menentukan sendiri kerugian negara, justru yang terjadi adalah kekacauan pembuktian. Penyeragaman melalui BPK adalah bentuk penataan sistem,” ujarnya.

Pazri menilai, putusan MK ini akan memperkuat integrasi antar lembaga dalam sistem penegakan hukum. Peran BPKP dan inspektorat tetap penting dalam pengawasan dan pengumpulan data, namun penetapan final kerugian negara harus melalui BPK.

Ia menegaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan keadilan yang substantif dalam penegakan hukum di Indonesia. (mnn)

close
pop up banner