Header Ads

OPINI: Menjaga Martabat di Era Digital, Rekonstruksi Delik dan Pembuktian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Baru dan UU ITE

Perubahan lanskap hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai fase penting dalam pembaruan hukum nasional. Salah satu isu yang mengalami reformulasi mendasar adalah pencemaran nama baik, yang selama ini berada dalam tarik-menarik antara perlindungan kehormatan individu dan kebebasan berekspresi, terlebih dalam ruang digital yang berkembang sangat cepat.

Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Secara normatif, KUHP Baru merumuskan pencemaran nama baik melalui Pasal 433 sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, baik secara lisan maupun tertulis, dengan maksud agar diketahui umum, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II. Rumusan ini menunjukkan adanya penegasan bahwa tidak semua ekspresi negatif dapat dipidana. Hanya pernyataan yang mengandung tuduhan konkret dan disebarluaskan kepada publik yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Pengaturan tersebut kemudian dipertegas melalui Pasal 434 mengenai fitnah, yaitu ketika pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dan mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar, dengan ancaman pidana yang lebih berat. Sementara itu, Pasal 436 mengatur penghinaan ringan sebagai bentuk perbuatan yang tidak mengandung tuduhan spesifik. KUHP Baru juga secara eksplisit mengakui adanya pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri, yang menunjukkan pendekatan hukum yang lebih proporsional dan kontekstual.

Selain itu, karakter delik aduan dalam pencemaran nama baik memperlihatkan bahwa negara tidak serta-merta mengintervensi setiap konflik kehormatan. Penegakan hukum bergantung pada adanya pengaduan dari korban, sehingga membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih berimbang di luar jalur pidana.

Dalam dimensi digital, pengaturan tersebut berkelindan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE. Pasal 27A mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak empat ratus juta rupiah. Kehadiran norma ini menunjukkan bahwa negara menyadari eskalasi potensi kerugian reputasi di ruang digital yang bersifat cepat, luas, dan sulit dikendalikan.

Lebih lanjut, secara normatif, pengaturan dalam KUHP Baru menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik harus dipahami sebagai perbuatan menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal yang bersifat konkret dan ditujukan agar diketahui umum. Rumusan ini menjadi penting karena memberikan batas yang lebih jelas antara kritik, opini, dan perbuatan yang dapat dipidana. Dengan demikian, hukum tidak lagi dengan mudah digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, melainkan difokuskan pada pernyataan yang benar-benar merugikan reputasi seseorang.

Pengaturan mengenai fitnah dan penghinaan ringan juga menunjukkan diferensiasi yang lebih tegas dalam tingkat keseriusan perbuatan. Di sisi lain, pengakuan terhadap pengecualian berbasis kepentingan umum dan pembelaan diri menjadi indikator bahwa hukum pidana mulai bergerak ke arah yang lebih proporsional. Delik aduan yang melekat pada tindak pidana ini semakin menegaskan bahwa negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri ranah privat tanpa adanya kehendak dari pihak yang merasa dirugikan.

Dalam konteks digital, norma tersebut diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui. Negara menyadari bahwa ruang digital memiliki daya rusak yang jauh lebih cepat dan luas dibandingkan ruang konvensional. Setiap individu kini berperan sebagai produsen informasi, di mana satu pernyataan dapat menyebar secara masif dan berdampak signifikan terhadap kehormatan seseorang.

Dalam perspektif teori hukum pidana, pengaturan ini sejalan dengan harm principle yang dikemukakan oleh John Stuart Mill, yang menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kerugian nyata terhadap orang lain. Kehormatan merupakan bagian dari hak individu yang wajib dilindungi, namun perlindungan tersebut tidak boleh mengorbankan kebebasan berekspresi sebagai fondasi demokrasi. Oleh karena itu, keseimbangan antara keduanya menjadi kunci dalam penegakan hukum.

Sebagai ilustrasi, kebebasan berekspresi di ruang publik ibarat api yang dapat memberi manfaat sebagai penerang, tetapi juga berpotensi merusak apabila tidak dikendalikan. Dalam era digital, api tersebut menyebar jauh lebih cepat dan sulit dikendalikan, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Namun demikian, persoalan pencemaran nama baik tidak hanya berhenti pada tataran normatif. Tantangan terbesar justru terletak pada aspek pembuktian. Dalam praktik hukum, perkara ini menuntut konstruksi pembuktian yang cermat, sistematis, dan saling menguatkan.

Untuk mencapai standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, perkara pencemaran nama baik terutama di era digital harus disusun secara strategis dan berlapis. Dua alat bukti secara formal memang cukup, tetapi dalam praktik, kualitas dan keterkaitan antar bukti jauh lebih menentukan daripada sekadar jumlahnya.

Konstruksi pembuktian umumnya dimulai dari bukti utama berupa konten atau pernyataan yang diduga mencemarkan, yang kemudian diperkuat dengan bukti lain yang menjelaskan konteks, maksud, dan dampaknya. Bukti elektronik seperti tangkapan layar, rekaman video, atau percakapan digital menjadi fondasi utama. Namun demikian, bukti tersebut tidak boleh berdiri sendiri secara mentah. Ia harus dapat diverifikasi keasliannya, waktu pembuatannya, serta keterkaitannya dengan pihak yang diduga pelaku, sehingga idealnya diperkuat dengan pendekatan digital forensik.

Di samping itu, keterangan saksi menjadi penting untuk membuktikan bahwa pernyataan tersebut benar-benar diketahui oleh publik, serta untuk menjelaskan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap korban. Dalam banyak perkara, keberadaan saksi menjadi jembatan antara bukti elektronik dan realitas sosial yang terjadi.

Lebih lanjut, pembuktian seringkali membutuhkan keterangan ahli untuk menjelaskan unsur-unsur yang bersifat interpretatif. Ahli bahasa diperlukan untuk menilai apakah suatu pernyataan merupakan penghinaan atau sekadar opini. Ahli hukum pidana berperan dalam menjelaskan terpenuhi atau tidaknya unsur delik, termasuk aspek niat dan konteks. Sementara itu, ahli digital forensik menjadi kunci dalam memastikan keaslian dan keterkaitan bukti elektronik. Dalam kondisi tertentu, ahli psikologi atau sosiologi juga dapat digunakan untuk menjelaskan dampak pencemaran terhadap korban maupun persepsi publik.

Dengan demikian, meskipun secara sederhana dua alat bukti permulaan dapat berupa bukti elektronik dan keterangan saksi atau ahli, praktik terbaik menunjukkan bahwa kombinasi antara bukti elektronik, saksi, dan ahli akan menghasilkan konstruksi pembuktian yang jauh lebih kokoh. Hal ini menjadi penting karena dalam sistem hukum pidana Indonesia, hakim tidak hanya menilai jumlah alat bukti, tetapi juga keyakinannya yang dibangun dari kualitas dan konsistensi bukti tersebut.

Sebagai analogi, pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik dapat diibaratkan seperti menelusuri asal mula asap. Tidak cukup hanya menunjukkan adanya rasa tersinggung atau persepsi negatif, tetapi harus dibuktikan adanya sumber yang jelas berupa tuduhan yang nyata, disampaikan ke publik, dan berdampak pada kehormatan seseorang. Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

Keberhasilan penegakan hukum pencemaran nama baik sangat ditentukan oleh keseimbangan antara norma dan implementasi. KUHP Baru dan UU ITE telah memberikan kerangka yang lebih proporsional, namun kebijaksanaan dalam penafsiran dan penerapannya menjadi faktor utama. Di tengah dinamika masyarakat digital, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana menghukum, tetapi bagaimana membangun budaya komunikasi yang beretika. Sebab hukum yang ideal bukan hanya mampu memberikan sanksi, tetapi juga membentuk kesadaran dan peradaban hukum yang lebih baik. ()
close
pop up banner